Aktivis Batang Lulusan UKSW Raih Yap Thiam Hien Award

Written by Arya Adikristya Member at GNFI
Share this
0 shares
Comments
0 replies

BATANG – Aktivis dari Kabupaten Batang yang getol memperjuangkan nasib petani, Handoko Wibowo, meraih penghargaan bergengsi Yap Thiam Hien Award 2015.

Tentu, hal itu menjadi kebanggaan tersendiri, terutama bagi para petani Kabupaten Batang yang tergabung dalam Omah Tani. ”Pekerjaan saya seperti ini, menemani kawan yang hidup dalam kemiskinan. Rakyat sebagai petani tetapi tanpa tanah,” kata Handoko.

Ditemui di rumahnya yang menjadi sekretariat Omah Tani di Cepoko, Desa Tumbreb, Kecamatan Bandar, Batang, Senin (14/12) malam Handoko sedang sibuk berdiskusi dengan para petani lelaki dan perempuan.

Mereka duduk mengepung peta dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang atas pembagian tanah (redistribusi) program reforma agraria untuk tanah eks PT Tratak seluas 90 ha.

Pendiri Omah tani dan para anggotanya itu mendiskusikan letak tanah garapan dari 425 sertifikat yang akan diterbitkan. Mereka semangat membahas program redistribusi tanah itu. Pria kelahiran 9 November 1962 itu menjadi pengacara prodeo bagi 10 ribu petani Batang sejak 1998.

Kerjanya dimulai ketika para petani berkonflik dengan PTTratak dan merusak rumah mandor perusahaan itu. Sulung dari lima bersaudara anak Teguh Budiwibowo- Lena Indriyana tersebut kemudian menggunakan pendekatan hukum untuk mengarahkan petani.

Dia meminta petani menghentikan kekerasan dengan membentuk serikat tani. ”Kekerasan tidak akan pernah menghasilkan apa pun kecuali kekerasan lain sebagai balasan,” ujar alumnus FH UKSW 1986 itu.

Kemudian muncul klien petani lain yang berkonflik dari seluruh Kabupaten Batang. Dia pun terus mendampingi para petani bekerja sama dengan LBH Semarang. Melalui advokasi, dia membangun kesadaran antikekerasan lewat sekolah informal.

Dengan serikat tani, ada tiga kasus konflik tanah yang bisa diselesaikan Handoko, yaitu pada 2004 di Desa Simbangdesa dan Kebumen, Kecamatan Tulis. Tanah dengan luas 55 ha itu bisa dibagikan untuk 800 keluarga petani penggarap.

Pada 2011 di Desa Kuripan, Subah, kembali 45 ha lahan bisa didistribusikan untuk 145 keluarga. Selanjutnya di Desa Cepoko dan Wonomerto, Bandar serta Kambangan, Blado. Tanah 90 ha itu diredistrubusikan untuk 425 keluarga.

Eco Labeling

”Juga konflik dengan KHP Kendal yang berlangsung sejak 1965 bisa diselesaikan pada 2008 seluas 152 ha untuk 900 petani penggarap. Bahkan penyelesaian kasus tanah ini membuat Indonesia memperoleh sertifikasi eco labeling untuk kayu jati dalam perdagangan internasional,” tegas anggota Divisi Hukum Omah Tani itu.

Handoko menambahkan, Omah Tani mengedepankan proses dialog dan mengembangkan sikap antikekerasan. Ketika terjun dalam ranah politik dengan pemilihan kepala desa tanpa politik uang pada 2007, menghasilkan sembilan kepala desa dari kalangan anggota Omah Tani.

”Karena itu, penghargaan Yap Thiam Hien yang saya terima itu menjadi amanah berat,” ujarnya. Menurut Ketua Yayasan Yap Thiam Hien Todung Mulya Lubis, Handoko dinilai telah berjuang puluhan tahun mendampingi korban- korban konflik pertanahan.

”Dia percaya pada jalur dialog, antikekerasan, dan keadilan untuk semua. Handoko melakukan kerja-kerja pengorganisasian dan pendampingan hukum sebagai solusi konflik pertanahan,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakpus. (ar-61)

Sumber: suaramerdeka.com

Written by Arya Adikristya Member at GNFI

I used to change my bio frequently.

More post by Arya Adikristya
     
    0 comments
      Livefyre
    • Get Livefyre
    • FAQ